Larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun. Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan. Mencukur ini juga termasuk memendekkan, mencabut, mencukur habis, membakar hingga memotong dengan bara api.
Namun, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).
BACA JUGA:Istri Silakan Cek, Berikut Tanggal Lahir Suami yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
3. Mengupah Penyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban
Larangan kurban yang kedua yaitu memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri. Sebagaimana dalil dari riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."