4 Larangan Kurban Ini yang Wajib Diketahui, Nomor 3 Mengupah Penyembelih

Senin 19-06-2023,14:46 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Pada hadis tersebut bisa diambil himahnya, upah peyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelihannya. Hendaknya para pekurban telah menyediakan upah khusus dari kantong sendiri untuk diberikan sebagai upah penyembelih hewan kurban tersebut.

 

BACA JUGA:10 Tanggal Lahir yang Diramalkan Sukses Berbisnis, Silakan Dicek Mungkin Salah Satunya Anda

4. Menggagalkan Hewan yang Telah Ditentukan

 

Larangan kurban yang terakhir adalah menggagalkan hewan kurban yang sudah ditentukan. Umat Islam sebaiknya tetap konsisten jika sudah membeli dan berniat untuk berkurban.

Jangan kemudian menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda. Jika itu terjadi, maka perlu diingatkan kembali jika berkurban hanya untuk Allah SWT.

Akan tetapi, jika umat Islam ingin menukarkan hewn kurban, niat itu lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya kembali.

Demikian (tim)

Kategori :