Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَأَيَّامُ التَشْرِيْقِ كُلُّهَا مَنْحَرٌ
Artinya: "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu (yang sah) untuk penyembelihan kurban." (HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
Terdapat larang-larangan kurban yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Agar nantinya amalan baik dari kurban tidak luntur karena melakukan larangan tersebut. Ini ulasannya.
1. Menjual Daging Kurban
Larangan kurban yang harus diperhatikan pertama adalah menjual daging hewan kurban. Saat hewan ternak disembelih menjadi hewan kurban, seluruh bagian tubuhnya harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 28,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: