4 Larangan Kurban Ini yang Wajib Diketahui, Nomor 3 Mengupah Penyembelih

Senin 19-06-2023,14:46 WIB
Reporter : Tim liputan

 

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:

"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim)

Imam Asy Syafi’i mengatakan,

"Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)."

 

BACA JUGA:Perjalanan Spiritual Abu Nawas Mencari Tuhan

2. Potong Kuku dan Cukur Rambut

 

Larangan kurban yang ketiga adalah memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang-orang yang hendak berkurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim Abu Daud:

 

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

 

Artinya:

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Kategori :