Cara Urus Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan Perpres 2026

Kamis 12-02-2026,12:21 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Karyawan yang resign atau PHK lalu tidak melanjutkan iuran mandiri. Tunggakan mulai terhitung sejak tidak lagi dipotong gaji perusahaan.

- Peserta yang Pindah Kelas

Misalnya dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) naik ke mandiri kelas 3, tapi tidak bayar iuran setelah pindah status.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Merek Air Mineral yang Pas untuk Kesehatan, Bebas Dibeli di Minimarket

Kategori yang TIDAK Eligible:

- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah, karena tidak ada mekanisme tunggakan

- Peserta PPU aktif yang iurannya masih dipotong perusahaan, karena tidak mungkin nunggak

- Peserta yang belum pernah terdaftar BPJS sama sekali, ini bukan peserta lama

Cara Daftar Pemutihan BPJS 

Proses ikut pemutihan cukup sederhana dan tidak perlu daftar khusus. Cukup bayar tunggakan selama periode pemutihan, denda otomatis dihapus.

1. Pastikan Eligible

Cek status kepesertaan dan total tunggakan via Mobile JKN atau website. Pastikan kategori peserta masuk yang eligible untuk pemutihan.

2. Hitung Total Tunggakan Pokok

Catat berapa bulan nunggak dan total rupiah yang harus dibayar (tanpa denda). Siapkan dana sesuai jumlah tunggakan pokok.

3. Pilih Metode Pembayaran

Bayar tunggakan BPJS bisa lewat berbagai channel, berikut diantaraya:

Kategori :