2. Nasabah mengisi form pengajuan.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan.
4. Survei oleh petugas dari Pegadaian.
5. Melakukan tanda tangan akad.
BACA JUGA:Ini Tips Investasi Aset Crypto Bisa Cuan Maksimal, Mari Simak Baik-baik
6. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR.
7. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Demikian informasinya. (Tim)