SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma akhirnya menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait penghapusan syarat kemampuan Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung) pada kelas 1 SD, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2022.
Hal ini diungkapkan Kasi Kurikulum SD Sigit Budiyanto, usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi Nasional Penguatan Transisi PAUD/TK ke SD di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25-27 Mei 2023 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dikbud Kabupaten Seluma langsung melayangkan surat edaran di seluruh SD di Kabupaten Seluma yang terdiri 180 Negeri dan 4 Swasta.
BACA JUGA:Disebut Berselingkuh, Tato Besar Aktor Rendy Kjaernett Memang Bikin Melongo
"Iya untuk syarat masuk SD sekarang tidak pakai lagi syarat Kemampuan Membaca Menulis dan Berhitung (Calistung), karena pendidikan di PAUD dan Taman Kanak-kanak lebih ditekan pembentukan karakter anak yang menyenangkan, agar anak tidak trauma dan cenderung tidak mau sekolah," terang Sigit Budiyanto.
Lanjutnya, selama ini Calistung atau kemampuan anak dalam membaca, menulis, dan berhitung merupakan syarat utama anak masuk Sekolah Dasar (SD). Ternyata sistem pendidikan tersebut selama ini keliru.
BACA JUGA:Bukan Ida Dayak, Abu Nawas Punya Cara Pengobatan Aneh Namun Mujarab
Melalui surat Edaran ini, satuan pendidikan diharuskan menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.