Sejak 12 Oktober 2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Isi Waktu Libur Sekolah ke Luar Negeri? 4 Destinasi Wisata Ini Murah Meriah
Namun, aturan masa berlaku 10 tahun hanya untuk orang dewasa.
Untuk anak di bawah usia 17 tahun, masa berlaku paspor tetap lima tahun. Alasan perbedaan masa berlaku antara orang dewasa dengan anak-anak adalah potensi perubahan wajah pada anak.
Bagi anak-anak yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor juga adalah dokumen wajib yang mesti dimiliki. WNI yang akan ke luar negeri, bayi itu remaja di bawah 17 tahun, anak-anak, hingga bayi, harus punya paspor.
Terdapat beberapa cara membuat paspor untuk anak-anak. Kamu bisa mendaftarkan secara manual ke kantor imigrasi terdekat atau lewat aplikasi M-Paspor.
Orang tua bisa meng-input permohonan pembuatan paspor untuk anaknya, yang tersedia di pilihan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di App Store atau Google Play. Kamu bisa mengikuti panduan untuk permohonan pembuatan paspor anak di aplikasi.