Apabila dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
BACA JUGA:Syarat, Biaya dan Prosedur Penerbitan Paspor
Biaya pengurusan pembuatan paspor anak sendiri tergantung jenis paspornya. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Berikut ini rincian prosedur pengajuan Paspor secara manual:
• Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
• Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
• Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
• Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
• Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
• Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
• Melakukan wawancara