Malu dan Cemas Setengah Mati, Begini Caranya agar Tidak Dikejar Debt Collector

Selasa 09-06-2026,14:05 WIB
Reporter : Hafidzah
Editor : Purnama Sakti

Minta mereka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas dari lembaga terkait, jangan serahkan kendaraan atau barang jika dokumen mereka tidak lengkap. Tolak dengan sopan dan arahkan penyelesaian masalah ke kantor cabang resmi.

4. Jangan abaikan opsi restrukturisasi

Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, jangan diam saja. Segera ajukan permohonan restrukturisasi utang kepada pihak bank, leasing atau lembaga pembiayaan terkait, kebanyakan lembaga menyediakan opsi keringanan berupa: 

- Perpanjangan tenor waktu pelunasan.

- Penurunan suku bunga.

- Keringanan atau penghapusan denda. 

BACA JUGA:DC Lapangan Shopee Berkeliaran, Berapa Orang yang Ditugaskan untuk Menagih Satu Debitur Bermasalah?

5. Jangan gunakan aplikasi pinjol ilegal

Hindari meminjam dana dari aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal cenderung menggunakan cara penagihan yang tidak beretika, seperti meneror kontak darurat atau menyebarkan data pribadi, pastikan Anda selalu mengecek legalitas pinjaman.

 

Hafidzah

Kategori :