BACA JUGA:Jangan Dibiarkan, Ini Ciri-ciri V-Belt Motor Harus Diganti
2. Tahapan dan cara mengurus
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses balik nama:
- Cek fisik kendaraan, bawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Pendaftaran balik nama, serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipaparkan diatas, ke loket pendaftaran balik nama.
- Pembayaran pajak dan administrasi, lakukan pembayaran di kasir Samsat, jika ada tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
- Penerbitan STNK baru, tunggu proses cetak dan ambil STNK baru yang sudah menggunakan nama Anda.
- Balik nama BPKB, setelah STNK selesai bawa STNK baru beserta dokumen kelengkapan lainnya ke polda (untuk mobil) atau samsat (untuk motor) untuk proses balik nama BPKB.
3. Estimasi Biaya Resmi
Biaya yang dibebankan mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kebijakan pajak daerah, berikut rincian estimasinya:
Biaya Penerbitan Dokumen (PNBP)
- STNK baru ± Rp200.000 untuk mobil dan ± Rp100.000 untuk motor.
- TNKB (plat nomor) ± Rp100.000 untuk motor dan ± Rp100.000 - Rp200.000 untuk mobil.
- BPKB baru Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.
BACA JUGA:Berencana Beli Mobil Listrik? Simak Syarat dan Skema Cicilan per Bulannya
Biaya pajak dan administrasi