Terlanjur Galbay, tapi Bolehkah DC Menyita Barang Debitur Secara Paksa?

Jumat 12-06-2026,13:23 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) telah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman uang.

Tapi, praktik penagihan pinjol jadi sorotan karena masih banyak masyarakat yang gagal bayar (galbay) dan mengaku diteror debt collector (dc), mulai dari telepon berulang hingga ancaman. 

BACA JUGA:Silakan Cek Tabel Angsuran BRI Ceria Rp 10 Juta, Pengajuan Kredit Kilat

Lalu, apakah boleh dc pinjol sampai menyita barang milik debitur secara paksa? Informasi lengkapnya, simak pembahasan berikut.

Pada dasarnya, setiap orang memang tidak ingin berurusan dengan yang namanya debt collector atau penagih utang. 

Namun, terkadang kehidupan memaksa kita untuk menghadapi situasi keuangan yang sulit. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran BCA Personal Loan Pinjaman Rp 15 Juta, Per Bulan Cuma Segini

Aturan Penagihan Pinjol

Dalam layanan pinjol berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf l POJK Nomor 10 Tahun 2022, menjelaskan bahwa layanan pinjol memungkinkan untuk menerima objek jaminan dari debitur. 

Akan tetapi, mayoritas layanan pinjol tidak memiliki objek jaminan dalam memberikan hutang kepada debitur. 

Sebab, umumnya pinjol cuma membutuhkan data diri dari debitur, salah satunya dengan melampirkan foto KTP. 

Artinya, pinjol yang tidak mengharuskan adanya objek jaminan tentunya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang dari debitur. Kenapa?

Bukan tanpa alasan, sebab sejak awal adanya suatu perjanjian kedua belah pihak tidak menyepakati adanya jaminan dari perjanjian hutang tersebut. 

Dengan demikian, apabila DC menarik paksa barang-barang dari debitur karena alasan tidak mampu membayar tagihan pinjol, maka tindakan DC tersebut tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Pinjaman BNI Fleksi Aktif Rp 75 Juta, Cek Dulu Tabel Angsuran di Sini

Kategori :