DC Pinjol Wajib Bawa Ini saat Tagih Utang, Nasabah Wajib Tahu!

Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Di era yang sudah serba canggih ini, mendapatkan dana dengan cepat bisa dilakukan melalui pinjaman online (pinjol). Tapi, jika menunggak, kamu siap-siap ditagih debt collector (DC).

Namun, untuk menjamin perlindungan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penagihan oleh DC.

BACA JUGA:Kejari Seluma Turun ke Jalan Kampanye Anti Korupsi, Souvenir dan Stiker Dibagi untuk Masyarakat

Benar sekali, citra negatif melekat erat pada DC. Bukan tanpa alasan, sebab hal tersebut terjadi karena proses penarikan aset tak jarang dilakukan dengan cara kekerasan oleh sejumlah oknum.

Berdasarkan POJK No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.

Dan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

BACA JUGA:Terbaru! Simulasi Angsuran Kupedes BRI Rp 50 Juta, Bisa Pilih Bayar Bulanan atau Musiman

Jadi, surat peringatan pinjol juga harus sesuai dengan ketentuan, yakni:

- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

- Denda yang terutang

BACA JUGA:Tidak Bisa Asal Tagih, Ini 7 Aturan Penagihan Debt Collector

Ketentuan DC saat Menagih Utang

DC tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, caci maki, dan/atau tindakan yang bersifat memalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Kategori :