NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Debitur yang gagal bayar (galbay), biasanya sering kali dibayangi penagih utang atau debt collector (DC) lapangan.
Bahkan, tidak jarang para DC mendatangi tempat tinggal sampai kantor debitur yang menunggak tersebut.
Namun, di sisi lain, sebenarnya saat penagihan terdapat prosedur dan seorang DC sendiri memiliki etika penagihan. Dengan demikian, kamu tidak perlu kabur jika didatangi DC.
BACA JUGA:Harap Dicatat, Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan untuk Tagih Utang
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Hanya saja, ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Aturan-aturan yang dimaksud tersebut ialah penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Lalu, apakah boleh DC lapangan menyita barang debitur secara paksa?
BACA JUGA:Polda Bengkulu Anev Bhabinkamtibmas Guna Perkuat Peran sebagai Ujung Tombak Polri
Aturan Penagihan Pinjol
Dalam layanan pinjol berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf l POJK Nomor 10 Tahun 2022, menjelaskan bahwa layanan pinjol memungkinkan untuk menerima objek jaminan dari debitur.
Akan tetapi, mayoritas layanan pinjol tidak memiliki objek jaminan dalam memberikan hutang kepada debitur.
Umumnya, pinjol cuma membutuhkan data diri dari debitur, salah satunya dengan melampirkan foto KTP.
Artinya, pinjol yang tidak mengharuskan adanya objek jaminan tentunya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang dari debitur. Kenapa?
Hal ini dikarenakan sejak awal adanya suatu perjanjian kedua belah pihak tidak menyepakati adanya jaminan dari perjanjian hutang tersebut.
Dengan demikian, apabila DC menarik paksa barang-barang dari debitur karena alasan tidak mampu membayar tagihan pinjol, maka tindakan DC tersebut tidak dapat dibenarkan.