Moratorium perizinan pinjol ini akan segera dicabut bila parameter yang sebelumnya dibentuk OJK tercapai. Setidaknya ada lima parameter keberhasilan moratorium ini.
BACA JUGA:Keras Kepala, Wanita dengan Tanggal Lahir Berikut Sulit Diatur
Pertama, pengendalian pinjol ilegal yang saat ini dikatakan sudah menurun jumlahnya meski tidak bisa diberantas 100 persen.
Kedua, peluncuran peraturan, PJK telah mengeluarkan revisi dari POJK No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.
Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Karena Terlalu Cerdik, Abu Nawas hanya Bisa Dikalahkan Dirinya Sendiri
Keempat, persiapan sistem OJK, pihak OJK tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di situ ada salah satu modul yang kita siapkan yaitu modul perizinan P2P Lending.
"Status terakhir, dari 5 parameter yang saya sampaikan, 4 sudah selesai, dan satunya lagi mungkin masih dalam proses. makanya tadi disampaikan, kalau prosesnya sudah selesai, maka bisa dilakukan," pungkas Triyono.
BACA JUGA:Tidak Ada yang Mustahil bagi Abu Nawas, Termasuk ketika Diminta Berangkat ke Bulan