Bersiap, Perusahaan Pinjol Diprediksi akan Semakin Membanjiri Medsos

Rabu 28-06-2023,08:54 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jumlah perusahaan pinjaman online diprediksi akan semakin banyak. Perkiraan ini lantaran pemerintah telah memberi sinyal akan mencabut moratorium pemberian izin baru perusahaan teknologi finansial (fintech) atau layanan pinjaman online (pinjol).

 

Informasi rencana pencabutan moratorium ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani. Penjelasan Triyono, penundaan pemberian izin telah dilakukan sejak tahun 2020. 

BACA JUGA:Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Gagal Bayar Pinjol, Begini Caranya

 

Sekarang, OJK siap mencabut kebijakan tersebut seiring perbaikan tata kelola yang dilaksanakan beberapa tahun ke belakang.

 

Bila berkaca pada tahun 2020 silam, situasi industri P2P Lending cukup memprihatinkan. Regulasi yang masih renggang dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal di masa awal-awal menjamurnya pinjol. Sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban.

 

"Sekarang setelah kita lakukan pembenahan dan sebagainya, kita merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Dan tentu saja, karena ini inovatif, kita tidak bisa tutup terus," ungkap Triyono.

BACA JUGA:Berumur Panjang, Mungkinkah Yajuj dan Majuj Keturunan Bangsa Mongol?

 

Selain itu, dengan telah dilakukannya perbaikan, menurut OJK jumlah pengaduan masyarakat tentang pinjol ilegal sudah cukup berkurang. 

 

Ditambah lagi masyarakat mulai merasakan manfaat dari pinjol sebagai sarana inklusivitas pendanaan bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya.

Kategori :