KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah beberapa hari menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat kabupaten Kepahiang, Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin malam lalu.
BACA JUGA:Pansus LKPD 2022 DPRD Mukomuko Bergerak, Sudah 8 OPD Dipanggil
Kapolres membenarkan bahwa saat ini oknum ASN berinisial Km dan rekannya Fe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan fee proyek irigasi dari dana APBN yang dikerjakan oleh 16 desa di wilayah kabupaten Kepahiang.
"Saat ini dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel mapolres Kepahiang," terang Kapolres, Kamis (29/6).
BACA JUGA:Kisruh Pilkades, Ketua Panwas Akui Tidak Terima SK dan Tak Dilibatkan Penetapan DPT
Saat diamankan, oknum ASN bersama tujuh orang lainnya tengah menghitung uang sejumlah RP 300 juta yang diduga merupakan permintaan dari oknum ASN berinisial Km dan Fe sebagai kompensasi fee proyek di 16 desa tersebut.
"Untuk enam orang kades yang sempat diamankan kami tetapkan sebagai saksi karena mereka sebagai pendamping kelompok masyarakat yang dimintai oleh para tersangka," sampai Kapolres.
BACA JUGA:Sholat idul Adha Masjid Jamik Kota Bengkulu, Hari raya Kurban Bentuk Semangat Berbagi
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diakui bahwa uang tersebut merupakan fee pekerjaan proyek irigasi dari BWS VIII Sumatera yang dikerjakan di 16 titik desa kawasan Kabupaten Kepahiang.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa uang tersebut merupakan fee proyek yang diminta dari sejumlah desa," tandas Kapolres.
Nico Relius