- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Melampirkan surat keterangan sehat
- Melampirkan hasil tes psikologi
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
- Pembuatan SIM A dapat dilakukan di Satpas sesuai ketentuan pelayanan Kepolisian
Jadi, ada baiknya pemohon memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.
BACA JUGA:2 Rumah Warga di Desa Tiambang Bengkulu Tengah Terbakar
Septi Widiyarti