Cara Bikin Paspor 2026, Simak Syarat yang Harus Disiapkan

Rabu 02-09-2026,19:22 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Cara membuat paspor 2026 menjadi acuan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Yuk, simak selengkapnya.

BACA JUGA:4 Minuman Segar Pembakar Lemak Perut Paling Ampuh, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah

Perlu diketahui, bahwa paspornya menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan perjalanan. 

Mulai dari liburan, studi, pekerjaan, bahkan hingga ibadah seperti umrah.

Kini, proses pembuatan paspor semakin mudah berkat sistem pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.

BACA JUGA:Resep Gulai Tunjang Khas Padang, Sedap Bumbunya Bikin Nambah Nasi

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Berikut ini adalah syarat dokumen pembuatan paspor baru, yakni:

• E-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta kelahiran

• Buku nikah atau akta perkawinan

• Ijazah atau surat baptis (bila relevan)

• Surat pewarganegaraan Indonesia (untuk eks-WNA)

Kategori :