Dengan menggunakan jasa pelunasan online, kamu hanya perlu membayar satu kali per bulan dan memiliki kemudahan dalam mengontrol keuanganmu. Hal ini dapat membantu kamu menghindari pembayaran yang terlalu besar kepada pinjol legal.
BACA JUGA:Pahami, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengecek Status Pinjol
2. Hindari Pinjol Ilegal
Jika kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tidak memiliki izin usaha dari pihak berwenang, ada cara untuk bebas dari kewajiban membayar utangmu.
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang.
Kamu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat.
Jika laporanmu terbukti benar dan pihak pinjol dinyatakan ilegal, maka utangmu akan dihapuskan dan kamu tidak akan diharuskan membayarnya lagi.
3. Mengajukan Permohonan Keringanan
Jika kamu menghadapi kesulitan dalam melunasi utang pinjamanmu karena bunga dan biaya yang terlalu tinggi, ada cara yang dapat kamu coba untuk mengajukan permohonan keringanan kepada lembaga penyelenggara pinjol.
BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah 2023, Resmi OJK
Dalam permohonan tersebut, kamu dapat meminta pengurangan bunga atau biaya pinjaman, atau meminta perubahan jangka waktu pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuanmu.
Namun, penting untuk melakukan permohonan ini dengan sopan dan profesional, serta melampirkannya dengan bukti-bukti yang mendukung kondisi keuanganmu.