BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang remaja asal Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, inisial AS (17) diamankan Polsek Pondok Kelapa pada Kamis (29/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
AS diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri handphone milik korban Siraj Nur (17) di kamar kos.
Pelaku melakukan aksinya pada 7 Februari silam dan baru dilaporkan pada 5 Juni kemarin. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil meringkusnya. Pelaku juga sempat membantah telah melakukan pencurian.
BACA JUGA:Kamu Tanggal Lahir Berikut Hati-hati Berucap, Karena Omongan Kalian sering Menjadi Kenyataan
Keterangan Kapolsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah, Iptu M. Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Jumral Leby, pelaku beraksi ketika korban sedang tidur.
"Pelaku dan korban ini berdekatan kos sehingga saat korban terlelap tidur, handphone korban langsung dibawa kabur dan pelaku menghilang," ujar Kanit Reskrim.
BACA JUGA:Pemilik Shio Ini Orangnya Perasa, Intuisinya Kuat dan Sulit Dibohongi
Selanjutnya Polsek Pondok Kelapa segera melengkapi berkas perkara untuk dinaikkan langsung ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.