MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk menaati aturan penggunaan plat nomor kendaraan dinas sesuai SK yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto.
Ia menyebut aturan tersebut sudah final dan mengikat bagi seluruh pejabat, khususnya di level eselon II.
"Plat kendaraan dinas jabatan, terutama di eselon II, seyogyanya memang menggunakan 2 angka. Itu sudah sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan," ujar Haryanto.
BACA JUGA:Target Belum Tercapai, Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Tengah Baru Tembus Rp 8 Miliar
Namun dalam pengawasan terakhir, BKD menemukan OPD yang belum menyesuaikan dan masih menggunakan plat nomor dengan 4 angka.
Haryanto pun meminta OPD terkait segera mengurus perubahan tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang menggunakan nomor tidak sesuai ketentuan.
"Kurang lebih ada 5 OPD yang masih menggunakan 4 angka. Kami memohon kepada kawan-kawan di OPD yang masih menggunakan 4 angka untuk segera mengurusnya menjadi 2 angka," kata Haryanto.
BACA JUGA:2 Orang Pencuri Mobil Pick Up di Bengkulu Utara Terekam CCTV
Temuan itu tak sejalan dengan perintah Bupati Mukomuko, Choirul Huda.
Bupati meminta agar dilakukan penertiban administrasi kendaraan dinas agar lebih rapi dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia juga dengan tegas meminta seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti tanpa menunggu surat teguran lanjutan.
"Yang masih 4 angka untuk segera digantikan menjadi 2 angka. Secara aturan dan prosedur kita harus patuh," tegas Choirul Huda.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Seluma Bawa 'Poster' Minta Pemkab Bersikap Adil