7. Sertakan bukti atau dokumen pendukung apabila diminta.
8. Kirim pengajuan.
9. Tunggu proses pemeriksaan dan pemutakhiran data.
Penting diperhatikan, bahwa mengajukan pembaruan data tidak berarti desil akan langsung turun. Pengajuan tersebut menjadi bahan dalam proses pemutakhiran.
Jadi, data kemudian perlu diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan variabel serta metode yang berlaku.
BACA JUGA:Hubungan Bupati Kaur Gusril Pausi dengan Dian Putri Bungsu Sales PT CMC
Cara Mengubah Desil Secara Offline
Jika cara online terlalu ribet, maka masyarakat bisa mengajukan pembaruan data secara langsung melalui pemerintah daerah.
Jadi, masyarakat bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dan menyampaikan bahwa terdapat data sosial ekonomi yang perlu diperbarui.
Selain itu, pengajuan juga dapat disampaikan melalui dinas sosial sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain, yakni:
• KTP;
• Kartu Keluarga (KK);
• dokumen pendukung apabila terdapat perubahan kondisi keluarga;
• bukti atau keterangan lain yang dapat membantu proses verifikasi jika diminta petugas.
BACA JUGA:Meski Enak, Ternyata Ini Bahaya Makan Gorengan Terlalu Sering