Mantan Dirut PT RSM Divonis Hakim Hukuman 26 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 M

Rabu 02-09-2026,20:36 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (02/09) membacakan amar putusan kasus pertambangan batu bara yang menjerat mantan Direktur Utama Sonny Adnan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana melanggar dakwaan Primer Penuntut Umum Kejati Bengkulu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Seluma Dikepung Ancaman Karhutla, Armada Damkar Hanya 3 Unit yang Siap Tempur

Dalam amar putusan, hakim berpendapat jika terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sektor tambang batu bara PT RSM bersama-sama dengan beberapa pihak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan.

Sementara itu, berkaitan dengan kerusakan lingkungan, hakim menegaskan tidak bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Terhadap terdakwa Sonny Adnan, majeklis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2  tahun 2 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa divonis hukuman piddana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan kepada terdakwa Sonny Adnan membayar denda Rp 2 miliar subsider 291 hari pidana penjara pengganti.

Selain itu juga, terhadap beberapa aset milik terdakwa berupa tanah yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan, dirampas untuk negara sebagai pengganti biaya denda.

BACA JUGA:Demo Utang Proyek Rp31 Miliar di Seluma Berakhir Damai, Pemkab Sepakat Cicil 20 Persen di APBD-P 2026

Terhadap putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu maupun Advokat terdakwa diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H,. M.H mengatakan pihaknya pada dasarnya menghormati putusan Hakim.

Namun dari itu, tentunya semua perbuatan tindak pidana korupsi yang dibuktikan saat persidangan semuanya terbukti.

"Kita hormati putusan hakim dan kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Namun dalam perkara ini tentunya apa yang dibuktikan JPU semuanya terbukti," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Kategori :