Mantan Dirut PT RSM Divonis Hakim Hukuman 26 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 M

Rabu 02-09-2026,20:36 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026, Ini Ketentuannya

Sementara itu, Advokat Terdakwa, Dian Ozhari, menyatakan sama halnya dengan Jaksa, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Tentunya kita pikir-pikir terlebih dahulu. Namun hukuman pidana penjara pokok turun dari tuntutan sebelumnya," ungkap Dian Ozhari.

Perlu diketahui dalam perkara dugaan Korupsi tambang PT RSM, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah menerbitkan Sprindik baru dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat sebelumnya di fakta persidangan.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek di Sini!

 

(Rendra Aditya Gunawan)

Kategori :