10 Raperda Jadi Pekerjaan Akhir Tahun DPRD Bengkulu Utara

Sabtu 12-09-2026,18:09 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

9. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano (Raperda inisiaitif DPRD)

10. Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Raperda inisiatif DPRD)

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto menjelaskan, masuknya suatu Raperda dalam Propemperda belum berarti pembahasannya dapat langsung dilakukan.

Menurut Nyoman, terdapat tahapan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pengusul, terutama penyampaian draf Raperda dan naskah akademik secara resmi kepada DPRD.

“Setelah seluruh dokumen diterima, dari DPRD kemudian dapat menyusun jadwal pembahasan bersama pihak pengusul hingga tahapan rapat paripurna,” kata Nyoman.

Dengan demikian, penyelesaian 10 Raperda yang tersisa tidak hanya bergantung pada agenda persidangan, tetapi juga kesiapan dokumen dan proses pembahasan dari masing-masing Raperda.

Masa sidang ketiga pun menjadi periode penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengejar penyelesaian agenda legislasi tahun 2026.

Terlebih, sejumlah Raperda yang masuk dalam daftar tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Jika memang seluruh dokumen dan tahapan pembahasan dapat dipenuhi sesuai ketentuan, 10 Raperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada masa sidang ketiga,” ujar Nyoman.

 

(Novan Alqadri)

Kategori :