NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu lembaga yang cukup banyak mendapat perhatian sejak pemerintah menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.
Di balik pelaksanaan program tersebut, terdapat banyak pegawai dengan status dan tugas yang berbeda-beda. Karena itu, penghasilan yang diterima pegawai BGN juga tidak hanya berasal dari satu komponen.
Secara umum, penghasilan pegawai BGN terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada status kepegawaian, serta tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran yang diterima tentunya bisa berbeda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA:Penyidik Polresta Bengkulu Periksa Satu Orang Terkait Kasus Kematian Pegawai SPPG Padang Serai
Gaji Pokok Mengikuti Golongan ASN
Untuk pegawai BGN yang berstatus ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokok mengikuti ketentuan penggajian ASN.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, serta latar belakang pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, gaji pokok golongan I berada di kisaran Rp1,6 juta dan golongan II mulai dari sekitar Rp2,1 juta.
Angka tersebut bukan berarti menjadi jumlah akhir penghasilan yang diterima setiap bulan. Masih terdapat sejumlah tunjangan yang dapat membuat total penghasilan menjadi lebih besar.
Tunjangan yang melekat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Selain itu, terdapat perlindungan melalui BPJS sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai.
BACA JUGA:Penyidik Polresta Bengkulu Periksa Satu Orang Terkait Kasus Kematian Pegawai SPPG Padang Serai
Tunjangan Kinerja Pegawai BGN
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, pegawai BGN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Ketentuan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2025.
Besaran tukin tidak sama untuk semua pegawai. Perhitungannya berkaitan dengan kelas jabatan serta prestasi kerja dan kehadiran.
Dengan demikian, posisi atau jabatan seorang pegawai menjadi salah satu faktor yang menentukan besarnya tukin yang diterima.
Khusus untuk Kepala BGN, terdapat ketentuan tersendiri. Tukin Kepala BGN ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi di lingkungan BGN.