Polemik Lahan SD Model, Kalah Jalur Hukum, Masyarakat Minta Jalur Musyawarah

Sabtu 01-07-2023,09:45 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Bengkulu Utara akan segera mengeksekusi lahan SD model di desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh masyarakat.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Desa Tanjung Aur, Herwin Minta Pemkab Kaur Pantau Realisasi Perbaikan dari Dana Inpres

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Arga Makmur tahun 2020 lalu, dan setelah ditolaknya Kasasi oleh masyarakat ke Mahkamah Agung pada tahun 2022 lalu.

Dahnial salah seorang warga yang sebelumnya mengklaim lahan tersebut milik keluarganya dengan adanya surat keterangan tanah tahun 1981, belum menerima jika lahan itu akan dieksekusi.

BACA JUGA:Intip Karakter dan Karier Seseorang Menurut Golongan Darah, Potensi Sukes Jika Golongan Darah Ini

Maka walaupun kalah pada jalur hukum, dirinya meminta agar adanya penyelesaian secara musyawarah dengan pemerintah daerah. Ia tak ingin menanggung rugi, sebab sudah ada dua bangunan yang ia bangun di atas aset lahan tersebut.

“Ada pertimbangan, ada musyawarah. Kalau ada musyawarah itu tidak perlu susah, yang pakai eksekusi ya silakan. Tapi kalo tidak ada musyawarah, ya berarti pemerintah sudah hukum rimba. Kami tetap menolak hal itu,” ujar Dahnial (30/6). 

BACA JUGA:Ternyata Ini 3 Arti Tahi Lalat di Dagu, Kamu yang Mana?

Dijelaskan Dahnial, dirinya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kepemilikan sertifikat oleh Pemkab Bengkulu Utara sekitar sejak tahun 2004 dan berdomisili di desa Karang Suci. Sedangkan SKT milik keluarganya, lahan tersebut domisili di desa Lubuk Sahung, Kecamatan Arga Makmur.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Rahmat Hidayat saat dihubungi mengatakan, bahwa sertifikat Pemkab Bengkulu Utara kepemilikannya ada saat pembangunan gedung SD Model yang merupakan bantuan Kementerian tahun 2004 lalu.

BACA JUGA:Saat Yajuj dan Majuj Muncul, Manusia Kelaparan dan Sulit Mendapatkan Air

Kemudian bahwa pada proses persidangan sengketa lahan tersebut, sudah dilakukan musyawarah antara Pemkab dan masyarakat, dan berdasarkan hasil putusan sidang, telah diimbau agar pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan eksekusi.

Eksekusi diperkirakan akan dilakukan pada Oktober mendatang, yang dimohonkan kepada pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Novan Alqadri

Kategori :