Sementara untuk peran tersangka AJ meyakinkan keterangan tersangka GM kepada para calon TKI, sebagai penyalur pemberangkatan calon TKI ke Australia. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Seluma telah mengamankan 14 lembar kuitansi.
BACA JUGA:Menolak Dikurbankan, Sapi Ini Pilih Masuk Indomaret
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(Hari Adiyono)