BACA JUGA:Dua Tempat Ini Paling Aman saat Dajjal Muncul Sebagai Tanda Kiamat
Sementara itu, Kapolres AKBP. Arif Eko Prastyo menerangkan dalam perkara yang dilaporkan Melya Kustina (37) warga Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras ini, lebih dari 30 orang yang menjadi korban.
Dengan modus mengiming-imingi para korban yang ingin bekerja sebagai TKI di Australia, dengan menyetorkan uang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.
Para korban tersebut akhirnya melaporkan kasus ini, setelah 4 bulan lamanya tak menerima kabar keberangkatan ke Australia.
BACA JUGA:PPDB SMA Jalur Zonasi 12.819 Pendaftar, Baru 1.404 Siswa yang Terverifikasi
Sementara itu, dari 30 orang calon TKI Australia yang terkena tipu ini, baru menyusul 5 korban lainnya yakni Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan, dan Prengki.
Kelima korban tersebut mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada tersangka GM disertai kuitansi dengan kerugian mencapai Rp 84 juta.
BACA JUGA:Resmi jadi Tersangka, Gaji Oknum ASN Diduga Jual Anak Kandung Dihentikan dan Terancam Dipecat
Dalam perkara ini tersangka berinisial GM, berperan sebagai mencari dan melakukan perekrutan calon TKI melalui perusahaan bodong ke Australia dan mengiming-imingi kepada para korban dengan gaji di Australia yang besar, dan menjanjikan untuk keberangkatan tersebut cepat dan tidak lama.