BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Meski sudah kedua kalinya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Panorama, tak juga menggubris surat peringatan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu.
Rencananya, surat peringatan ketiga akan kembali diterbitkan, agar PKL tak lagi berjualan di badan jalan.
BACA JUGA:Penghapusan Aset, 3 Unit Mobnas Pimpinan DPRD Lebong akan Dijual Langsung
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban fasilitas umum. Sebab setiap orang dilarang berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, yang bukan peruntukannya.
Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu, Jasya Arif mengatakan bahwa sebelumnya para pedagang ini, sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Namun hanya sebentar diindahkan.
“Untuk para pedagang diimbau untuk berjualan di dalam agar terciptanya pasar ini yang indah, bersih dan tertib,” ujar Jasya Arif (2/7).
BACA JUGA:Mendekati Deadline, Pemkab Bengkulu Tengah Klaim Sudah 70 Persen Tuntaskan TGR
Sementara itu, Sekretaris Disperdagin Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto mengatakan, Disperdagin akan mengambil tindakan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan penertiban PKL yang berjualan di area fasilitas umum.
“Pemerintah Kota Bengkulu memang masih menyiasati atau apa yang bakal kami lakukan kepada pasar Panorama, supaya penertiban di situ akses jalan, akses parkir dan orang yang membeli serta pedagang itu nyaman untuk berbelanja di pasar Panorama,” kata Firjoni Aprianto.
Selain itu, untuk para pedagang diminta kooperatif untuk taat aturan. Jika tetap melanggar, tentunya Disperdagin akan lebih tegas dalam melakukan penertiban.
Adrian M Yusuf