NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam ajaran Islam juga diatur soal pernikahan. Lalu bagaimana hukumnya jika ternyata perempuan yang dinikahi tak lagi perawan karena berzina dengan pria lain?
Banyak pria yang mendambakan untuk bisa menikahi perempuan yang masih perawan.
Namun bagaimana jika setelah menikah, si pria baru mengetahui jika istrinya sudah tidak perawan lagi. Bolehkah, suami membatalkan pernikahan dan menarik mahar yang telah diberikannya?
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina? Buya Yahya Jelaskan Ini
Buya Yahya yang merupakan pendakwah sekaligus pengasuh Pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, sempat berikan penjelasan mengenai hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan.
Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikahi seorang yang sudah tidak perawan itu diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah.
"Rela Menikah dengan Wanita Yang Tidak Perawan Lagi, Bolehkah ? - Buya Yahya Menjawab," berikut judul unggahannya.
Dalam unggahan video tersebut, mulanya Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jemaah.