Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

Minggu 02-07-2023,23:15 WIB
Reporter : Tim liputan

"Buya, saya mau tanya tentang seorang wanita yang saya cintai tapi dia sudah kehilangan kesuciannya sama orang lain, sedangkan saya sudah mulai mencintainya dan langkah apakah yang harus saya ambil, apakah hubung saya harus terus lanjut atau harus mundur? mohon pencerahannya Buya," tanya seseorang.

BACA JUGA:Selain Yajuj dan Majuj, Ini Mahluk yang akan Muncul di Bumi Menjelang Kiamat

 

Buya Yahya langsung membahas bagaimana hukum menikahi perempuan yang sudah tidak lagi perawan atau kesuciannya sudah direnggut oleg orang lain?

 

Dalam keterangannya, awalnya ia menekankan jangan pernah menanyakan sesuatu yang berkenaan dengan aib orang lain, karena itu haram.

 

"Ketika seorang pria bertemu dengan seorang wanita yang memiliki masa lalu kelam, yang pertama anda tidak boleh ingin tahu masa lalunya, Haram hukumnya, masa lalu dosa kepada Allah dan tidak boleh dipertanyaan, itu namanya menuduh", ujar Buya Yahya.

BACA JUGA:Dahsyatnya Kekuatan Akad Nikah yang Bisa Jadi Pelancar Rezeki Seorang Muslim, Ini Kata UAS

 

Buya Yahya pun analogikan dengan sebuah pertanyaan yang dilarang, contohnya yaitu seorang suami yang bertanya ke istrinya.

 

"Hey istri ku, apakah kamu pernah berzina? itu seperti menuduh, tersakiti itu," ujarnya.

 

Ia lantas menekankan agar masa lau kelam seseorang jang pernah diungkit apalagi diumbar kepada siapapun.

 

Kategori :