BACA JUGA:Temuan Audit DD Nanti Agung Capai Rp 400 Juta, Ini Yang Dilakukan Inspektorat
Apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka pemerintah desa wajib mengembalikan sejumlah kerugian atau tanda ganti rugi paling lambat 60 hari.
Novan Alqadri