BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Bencana alam berupa tanah amblas akibat rembesan aliran air irigasi di desa Ketenong, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, telah diserahkan penanganannya ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rawan Bencana Gempa dan Tsunami, Pemkab Mukomuko Usulkan Buoy
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPBD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten, namun diketahui aset jalan dan irigasi tersebut milik pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Eka, peran pemerintah daerah dalam menanggapi persoalan ini sudah dilakukan, dengan mengkoordinasikannya kepada stakeholder terkait di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:23 Titik Bencana Alam, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Anggaran Fantastis
Namun meskipun tanah amblas ini masuk ke dalam kategori bencana alam, hingga saat ini belum ada permintaan penerbitan SK bencana dari pemerintah Provinsi Bengkulu, ke Pemkab Bengkulu Utara.
Eka mengatakan pihaknya siap menerbitkan SK penetapan bencana alam jika ada permintaan dari Pemprov Bengkulu.
“Kita sudah menerima laporan berjenjang dari Kepala desa, kemudian dari BPBD dan Kecamatan, dari laporan itu sudah kita sampaikan juga karena ini masalah jalan dan irigasi kita sampaikan kepada SKPD yang bersangkutan itu dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, dan melalui Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah di teruskan ke Dinas PUPR Provinsi. Karena berkaitan dengan aset, karena memang jalan disitu adalah aset dari Provinsi Bengkulu,” ujar Eka Hendriyadi (3/7).