Tolak Kosongkan Ruko, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Pertanyakan Jaminan

Rabu 05-07-2023,21:07 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

"Untuk urusan jaminan dan keberatan lainnya, silakan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan menanyakan kepada Ketua, karena kami di sini hanya menjalankan perintah,” ujar Idris di hadapan pihak pemilik ruko.

 

Menolak eksekusi pengosongan, Nurhayati pemilik ruko memasang baliho yang berisikan :

BACA JUGA:Butuh Modal Besar? Bank Mandiri Siapkan Kredit dengan Limit hingga Rp 25 Miliar

 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) objek eksekusi tidak ditangan pemohon eksekusi dan Pengadilan Negeri Bengkulu.

2. Tanah dan Bangunan bukan jaminan perkara

3. Masih dalam upaya hukum kasasi, maka putusan PN Bengkulu untuk eksekusi belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu Rio, kuasa hukum penggugat menyatakan ini berawal dari urusan bisnis dan berujung ke hutang piutang. Gugatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016  dan kemudian dilanjutkan kembali tahun 2021 dan dimenangkan oleh penggugat. Tergugat awalnya melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan saat ini pihak tergugat tengah mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Pinjaman Online Via Aplikasi Flexi Cash Jenius Rp200 Juta Langsung Cair, Simak Cara Pengajuannya

 

“Berdasarkan putusan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim senilai Rp 3,4 miliar rupiah dari nilai Rp 3,6 miliar yang diajukan penggugat. Namun putusan hakim untuk mengosongkan 14 pintu ruko milik kliennya sangat tidak masuk diakal,” ujar Irwan.

 

Agus Faizar

Kategori :