Untuk diketahui, bahwa TR alias ME ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. TR menjual anak kandungnya berinisial IN, kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjajakan anak kandungnya sendiri melalui media sosial dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan.
Anggi Noverdo