Diberhentikan Sementara Pasca Jadi Tersangka, Oknum Asn Penjual Anak Kandung Masih Dapat Gaji 50 Persen

Kamis 06-07-2023,10:30 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : ahmad afandi

 

Untuk diketahui, bahwa TR alias ME ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. TR menjual anak kandungnya berinisial IN, kepada lelaki hidung belang.  Tersangka menjajakan anak kandungnya sendiri melalui media sosial dengan tarif  Rp250 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan.

 

Anggi Noverdo

Kategori :