TERBARU, Pemerintah Merancang Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Solusi Penghapusan Honorer

Kamis 06-07-2023,14:40 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak lama lagi DPR melalui Komisi II akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Revisi undang-undang ini menjadi menarik, karena Komisi II akan memasukan unsur baru ASN. Selama ini unsur ASN hanya dua yakni PNS dan PPPK. Namun dalam revisi ini nantinya DPR RI akan menambahkan unsur baru yakni PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Penghapusan Honorer Bulan November, Berikut Kriteria Honorer Prioritas Diangkat Menjadi ASN

 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu muncul dalam rancangan undang-undang tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah.

 

Tenaga honorer yang dimaksud, mereka yang terkena dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November mendatang.

 

Dengan mencantumkan unsur PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha agar kebijakan penghapusan honorer tidak menyebabkan angka pengangguran membengkak.

BACA JUGA:Cerita Abu Nawas, Walaupun Miskin Harga Diri Tetap Harus Dijaga

 

Tidak hanya itu, cara ini dinilai juga sebagai upaya mengantisipasi bertambahnya masyarakat miskin dampak kebijakan penghapusan honorer.

 

Kebijakan ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

Kategori :