SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang pemeriksaan di tempat dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, pada Jumat siang (7/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus sengketa lahan bekas tempat penimbunan buah kelapa sawit di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma ini sudah empat kali persidangan.
Dalam sidang ini selain dihadiri kuasa hukum penggugat juga hadir para tergugat, serta puluhan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Terbiasa Hidup Sederhana, Walaupun Shio Ini Punya Banyak Uang
Di hadapan Mince Setiawati Ginting, selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat, memberikan keterangan.
Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan. Meski sempat terjadi perdebatan, namun sidang berjalan lancar.
Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim menerangkan tujuan sidang pemeriksaan setempat ini untuk memastikan kembali letak, kemudian luas dan juga batas-batas dari objek sengketa.
BACA JUGA:Meski Punya Banyak Uang, Zodiak Ini Tidak Suka Pamer
“Tadi baru saja kita gelar sidang pemeriksaan setempat, tujuannya itu untuk memastikan kejelasan dan kepastian letak, luas dan batas-batas dari objek sengketa,” terang Zaimi Multazim.