BACA JUGA:Punya Uang Rp 1 Juta, Anda Bisa Buka Usaha Berikut, Hasilnya Lumayan untuk Jajan
“Cuman hindari jangan sampai bayarnya terlambat nanti kena denda,” jelasnya.
Membeli uang dengan uang disebut riba jika nyicil, sementara jika cash dan jumlahnya sama itu diperbolehkan.
“Uang dengan uang riba, lalu kita ke Makkah itu bawa rupiah membeli ringgit, bawa rupiah membeli dollar, bawa rupiah membeli riyal, kenapa tidak riba?,” ungkap UAS.
“Karena itu cash, kalau cash itu sah karena tidak keadit,” tuturnya.
Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menyebutkan fatwa ulama yang telah diterjemahkan di laman Somad Morocco.
BACA JUGA:Ide Bisnis Sampingan untuk Karyawan Swasta dan PNS, Hasilnya bisa Bangun Rumah
البيع بالأجل / البيع المؤجل
Jual Beli Dengan Jangka Waktu.