Pemkab Bengkulu Utara Kesulitan Urus BBNKB Damkar Hibah dari Jepang

Minggu 09-07-2023,14:20 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM – 3 unit kendaraan damkar hibah dari Jepang, tiba di Kabupaten Bengkulu Utara 19 April lalu. Namun hingga saat ini, proses Bea Balik Nama (BBN) kendaraan belum juga dapat dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar.

BACA JUGA:Ini Sosok Tessa Mariska, Viral dengan Video Lagu Yu Briik My Hart

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara Sasman mengatakan, pengurusan BBN terhambat karena adanya persyaratan faktur pembelian kendaraan oleh Samsat Provinsi Bengkulu, padahal 3 kendaraan ini merupakan hibah, sehingga dipastikan tidak memiliki faktur pembelian.

Dijelaskan Sasman, pada saat pengajuan BBN, dirinya telah melampirkan berbagai dokumen hibah, diantaranya berita acara serah terima barang milik negara dari Kemendagri ke Pemkab Bengkulu Utara, naskah perjanjian hibah, salinan keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea masuk dan PPN, invoice dan beberapa dokumen lainnya, namun permohonan BBN tetap tidak dapat dipenuhi.

BACA JUGA:Final, 274 Formasi P3K Guru dan 282 Nakes untuk Kabupaten Lebong

Mengenai hal ini, Sasman mengatakan telah bersurat kepada Kapolda Bengkulu pada 7 Juni lalu, memohon agar dapat merekomendasikan pembuatan penomoran kendaraan dinas.

“Surat tertanggal 7 Juni 2023, sampai sekarang belum ada jawaban. Ya kita tunggu dulu, intinya untuk bisa penomoran kendaraan dinas itu artinya menyangkut BPKB, Nopol, termasuk STNK dan hal-hal lain yang menyangkut legalitas kendaraan,” ujar Sasman (8/7).

BACA JUGA:Durasi Tidur 10 Crazy Rich Dunia, Bill Gates hingga Elon Musk

Dikatakan Sasman, jika 3 kendaraan ini belum memiliki penomoran kendaraan, maka akan menghambat pemanfaatannya, salah satunya dalam pembelian bahan bakar. 

Sehingga perlu segera adanya administrasi lengkap penomoran kendaraan dinas tersebut.

Novan Alqadri

Kategori :