BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara telah melakukan Penggantian antar waktu (PAW) terhadap 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2023 Segera Dibuka, Pemkab Bengkulu Tengah Alokasikan Perekrutan Tenaga PPPK Damkar
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara Dedi Mulyadi menjelaskan, diantara 10 PPS yang di PAW, 9 diantaranya mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Kemudian 1 PPS dilantik menjadi Ketua PPK Arma Jaya, menggantikan ketua PPK sebelumnya yang meninggal dunia. Artinya sudah 10 PPS dan 1 PPK yang dilakukan PAW oleh KPU.
Ditambahkan Dedi, untuk PAW anggota PPS yang mengundurkan diri, pelantikannya dilakukan oleh PPK di masing-masing Kecamatan, dan untuk PAW PPK dilantik oleh komisioner KPU.
PAW dilakukan sesuai nomor urut peserta berdasarkan hasil pada seleksi yang dilakukan sebelumnya.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Terus Meningkat Capai 34,88 USD
“Karena kekosongan personel PPK, maka di PAW kan. Ada 1 orang anggota PPS yang memang layak untuk menduduki itu karena dia di nomor urut berikutnya,” kata Dedi Mulyadi (16/7).
Novan Alqadri