BACA JUGA:Pinjol Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Saran OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody.