BACA JUGA:Terobos Paspampres, Ibu-ibu dari Pasar Seluma Cegat Presiden Jokowi di Tengah Jalan
"Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Karena itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam," jelasnya.
Mengenai hal ini, Syamsul Rizal Hamid menerangkan dalam buku Hadis & Sunah Pilihan, dianjurkan untuk memberikan kesempatan bagi ular yang berada di dalam rumah tersebut untuk menetap selama tiga hari. Setelah itu, dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.
Tim liputan