NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BI checking atau kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah cara untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang. Biasanya, riwayat kredit ini digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, atau kredit kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pinjol Legal dengan Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair, Cek Syaratnya di Sini
SLIK sendiri berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Data-data tersebut biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Debitur yang pernah melakukan pinjaman atau kredit kemudian bermasalah dalam pembayaran, nama debitur akan tercatat dalam daftar hitam BI Cheking.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol BCA Langsung Cair, Cukup Siapkan Ini
Dampak nasabah yang terkena daftar hitam tersebut membuat nasabah tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank maupun pinjaman online.
Namun tidak perlu khawatir, pinjaman online tanpa BI checking berikut ini bisa menjadi solusi bagi kamu yang butuh dana pinjaman meski punya riwayat kredit kurang baik.