NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berkembang kepercayaan di sebagian masyarakat, dilarang menikah di bulan Muharram. Salah satu alasannya, karena pada bulan Muharram cucu Nabi Muhammad, Husain menjadi syahid dalam perang Karbela.
Lalu apakah benar umat Islam dilarang menikah pada bulan Muharram? Jawabannya tidak masalah menikah atau meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriah.
Karena pernikahan bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan. Ini didasarkan pada beberapa dalil dan kaidah fiqih.
BACA JUGA:Kisah Seorang Suami yang Kafir Namun Istrinya Dijanjikan Masuk Surga
Kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah:
أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة
“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh.”
Selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Maka karena tidak ada penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.
BACA JUGA:8 Benda yang Ditakuti Setan di Dalam Rumah, Salah Satunya Gunakan saat Ngepel Lantai