Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.
Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit? Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?
Menurut Ustadz Abdul Somad, riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.
“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba. “Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.
Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.
BACA JUGA:Segera Amalkan, Inilah Dzikir Pendek Pengabul Doa yang Paling Mustajab Setelah Shalat Tahajud
“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.