Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK

Minggu 23-07-2023,20:02 WIB
Reporter : Tim

 

3. Tidak Terdaftar di OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman.

 

Sebagai calon nasabah, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan memiliki potensi risiko tinggi, seperti praktik penagihan yang tidak etis atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.

 

BACA JUGA:Dijamin Resmi, 3 Aplikasi Pinjol Berikan Limit Rp50 Juta

 

4. Kurangnya Transparansi dalam Kontrak

 

Transparansi adalah hal yang sangat penting dalam layanan pinjaman. Namun, beberapa pinjol seringkali kurang transparan dalam menyajikan informasi mengenai kontrak pinjaman.

 

Mereka dapat menyembunyikan klausul-klausul tertentu atau menggunakan bahasa yang ambigu dalam kontrak sehingga sulit terpahami oleh nasabah.

 

Hal ini dapat menyebabkan masalah di masa depan jika ada perselisihan atau ketidaksepakatan terkait ketentuan pinjaman.

Kategori :