Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK

Minggu 23-07-2023,20:02 WIB
Reporter : Tim

 

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

 

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

 

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

 

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

 

6. Mempunyai layanan pengaduan

 

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

 

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

 

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Kategori :