NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hati-hati jangan tertipu dengan kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebelum menggunakan pinjol, sebaiknya masyarakat cek terlebih dahulu apakah mereka ada dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
BACA JUGA:Pinjaman Online Ringan Plafon Rp100 Juta, Resmi dan Diawasi OJK, Bunga 0,4 Persen
Sebab, dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) saja untuk memperoleh pinjaman.
Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju. Sebenarnya, apa ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang membedakannya dengan pinjol legal?
BACA JUGA:Pinjaman Online Ringan Plafon Rp100 Juta, Resmi dan Diawasi OJK, Bunga 0,4 Persen
Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).