Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK

Minggu 23-07-2023,20:24 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hati-hati jangan tertipu dengan kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebelum menggunakan pinjol, sebaiknya masyarakat cek terlebih dahulu apakah mereka ada dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. 

 

BACA JUGA:Pinjaman Online Ringan Plafon Rp100 Juta, Resmi dan Diawasi OJK, Bunga 0,4 Persen

 

Sebab, dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) saja untuk memperoleh pinjaman. 

 

Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.

 

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju. Sebenarnya, apa ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang membedakannya dengan pinjol legal?

 

BACA JUGA:Pinjaman Online Ringan Plafon Rp100 Juta, Resmi dan Diawasi OJK, Bunga 0,4 Persen

 

Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Kategori :